Bejat! Tukang Batagor Ditangkap Polisi Terkait Pencabulan 10 Bocah di Indramayu

Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan dan masyarakat. Seorang tukang batagor ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 10 orang anak di bawah umur. Penangkapan tukang batagor ditangkap ini dilakukan pada hari Selasa, 8 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sindang, Indramayu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah orang tua korban.

Menurut keterangan dari Kapolres Indramayu, AKBP Fahmi Irwan Ramdhani, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 11.00 WIB, tersangka yang diketahui berinisial AR (48 tahun) diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak beberapa bulan terakhir. Modus operandi tukang batagor ditangkap ini adalah dengan mendekati para korban yang rata-rata berusia antara 7 hingga 12 tahun di sekitar lingkungan tempat tinggal dan sekolah mereka. Tersangka diduga melakukan bujuk rayu dan iming-iming sebelum melakukan tindakan pencabulan.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari para orang tua korban yang merasa khawatir dengan perubahan perilaku anak-anak mereka. Berdasarkan hasil visum dan keterangan para korban, petugas berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap tukang batagor ditangkap tersebut. Saat penangkapan, tersangka AR tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencabulan ini.

Saat ini, tukang batagor ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku (jika ada). Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.

Informasi Penting:

  • Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang berat.
  • Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada para korban.
  • Peran aktif orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Referensi Data (Fiktif):

Berdasarkan laporan resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 14.00 WIB, tim penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban yang berjumlah 10 orang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya trauma psikologis yang mendalam pada para korban. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk memberikan pendampingan lebih lanjut kepada para korban dan keluarga mereka. Tersangka AR saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu dan terancam hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi fiktif untuk memenuhi permintaan. Kondisi sebenarnya di lapangan mungkin berbeda.