Proyek Restorasi Gambut: Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Jangka Panjang

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, terutama yang terjadi di lahan gambut, telah lama menjadi bencana lingkungan dan kesehatan yang berulang. Asap tebal (haze) yang dihasilkan tidak hanya mengganggu aktivitas domestik tetapi juga memicu konflik diplomatik dengan negara tetangga. Untuk mengatasi akar masalah ini secara fundamental dan jangka panjang, pemerintah Indonesia memfokuskan sumber daya pada Proyek Restorasi Gambut. Inisiatif Proyek Restorasi Gambut ini bertujuan mengembalikan fungsi hidrologis ekosistem gambut yang terdegradasi akibat pengeringan dan pembukaan lahan, yang merupakan pemicu utama kebakaran yang sulit dipadamkan. Keberhasilan dalam melaksanakan Proyek Restorasi Gambut adalah kunci untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan menjamin kesehatan publik di masa depan.


Tiga Pilar Restorasi Gambut

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengimplementasikan restorasi gambut melalui tiga pilar utama: Rewetting (Pembasahan Kembali), Revegetation (Penanaman Kembali), dan Revitalisasi Mata Pencaharian Masyarakat.

  1. Pembasahan Kembali (Rewetting): Pilar ini merupakan upaya teknis paling penting untuk mencegah Karhutla. Lahan gambut yang dikeringkan menjadi sangat mudah terbakar dan menghasilkan asap yang sangat pekat. Pembasahan dilakukan dengan membangun sekat kanal (canal blocking) dan sumur bor. Data dari BRGM per Desember 2024 menunjukkan bahwa total 2.500 unit sekat kanal telah dibangun di wilayah prioritas, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pembangunan sekat kanal ini bertujuan menahan air, sehingga mempertahankan tinggi muka air gambut pada kedalaman yang aman (minimal 40 cm di bawah permukaan tanah) yang efektif mencegah kebakaran.
  2. Penanaman Kembali (Revegetation): Setelah dibasahi, lahan gambut perlu ditanami kembali dengan vegetasi asli gambut yang tahan air dan tidak mudah terbakar, seperti tanaman jelutung, ramin, atau sagu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penanaman kembali seluas 50.000 hektar lahan gambut kritis di Provinsi Kalimantan Tengah selama periode 2024-2025.

Tantangan Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Meskipun upaya restorasi teknis gencar dilakukan, ancaman pembukaan lahan baru dengan cara membakar (land clearing) masih menjadi tantangan serius. Pencegahan Karhutla yang berkelanjutan sangat bergantung pada penegakan hukum dan perubahan perilaku masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, secara aktif melakukan patroli terpadu dan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Pada Rabu, 10 September 2025, tim Satgas Karhutla Polda Riau berhasil menangkap 3 tersangka pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan. Kepala Polda Riau, Irjen Pol. Dr. Herman Sitorus, M.Si. (bukan nama sebenarnya), menegaskan dalam konferensi pers bahwa pengawasan diperketat di musim kemarau, dengan pengerahan personel di posko terpadu yang beroperasi 24 jam.

Selain penegakan hukum, revitalisasi mata pencaharian juga penting untuk meyakinkan masyarakat agar beralih dari praktik yang merusak. Program integrated farming dan budidaya tanaman yang ramah gambut, seperti nanas dan ikan, yang didukung oleh Kementerian Pertanian, telah diluncurkan di Jambi pada awal tahun 2025 untuk memberikan alternatif ekonomi yang berkelanjutan. Keseimbangan antara penindakan keras dan insentif ekonomi adalah kunci kesuksesan jangka panjang Proyek Restorasi Gambut.