Pria Ditangkap Polisi di Indramayu: Diduga Kaki Tangan Bos Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria ditangkap polisi yang diduga sebagai kaki tangan bos narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Kronologi Penangkapan

Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria ditangkap polisi berinisial AS (35) berhasil diamankan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya.”

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram, alat timbang digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga berperan sebagai kaki tangan bos narkoba yang memasok narkoba ke wilayah Indramayu.

“Pelaku diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh seorang bos besar,” jelas AKBP M. Fahri Siregar. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bos besar tersebut.”

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan 2 paling banyak Rp10 miliar.  

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu,” tegas AKBP M. Fahri Siregar. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.”

Pentingnya Peran Masyarakat

Penangkapan pria ditangkap polisi ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.

Informasi Tambahan:

  • Tanggal: Senin, 21 Oktober 2024
  • Lokasi: Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  • Pelaku: AS (35)
  • Barang Bukti: Sabu-sabu 50 gram, alat timbang digital, uang tunai
  • Pasal: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kesimpulan

Penangkapan pria ditangkap polisi ini merupakan bukti komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Indramayu.