Berantas Kejahatan! Polisi Indramayu Bongkar Komplotan Pemalsu Obat Skala Besar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan pemalsu obat skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, dalam serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat produksi dan penyimpanan pemalsu obat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai anggota komplotan pemalsu obat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Indramayu selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pemalsu obat ini telah beroperasi cukup lama dan memproduksi berbagai jenis obat palsu, mulai dari obat sakit kepala, obat flu, hingga suplemen kesehatan. Obat-obat palsu tersebut kemudian diedarkan ke berbagai warung, toko obat kecil, hingga pasar tradisional dengan harga yang lebih murah dari produk aslinya.

Kepala Polres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahmi Anwar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Kamis pagi, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB, menjelaskan detail pengungkapan kasus ini. “Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam komplotan pemalsu obat ini. Ada yang bertugas memproduksi, mengemas, hingga mendistribusikan obat palsu tersebut,” ujar AKBP Fahmi Anwar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan, termasuk ribuan butir dan kemasan obat palsu berbagai merek, alat-alat produksi seperti mesin cetak tablet, alat pengemas, bahan baku obat ilegal, serta sejumlah kendaraan yang digunakan untuk proses distribusi. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sumber bahan baku obat palsu dan jaringan distribusi yang lebih luas.

AKBP Fahmi Anwar menegaskan bahwa tindakan pemalsu obat ini sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat. Obat palsu tidak memiliki kandungan zat aktif yang sesuai dan bahkan bisa mengandung bahan berbahaya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan obat dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat dan hanya membeli di tempat-tempat resmi seperti apotek dan toko obat berizin, serta selalu memeriksa kemasan dan izin edar obat.