Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu yang selama ini menjalankan bisnis haramnya di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan pengedar sabu ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Kini, pria pengedar sabu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penggerebekan Kos di Kecamatan Indramayu Kota Amankan Pria Pengedar Sabu
Penangkapan pengedar sabu yang diketahui berinisial AR (30 tahun), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Indramayu pada hari Sabtu siang, 12 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Tambak, Kecamatan Indramayu Kota, Kabupaten Indramayu. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas транзакции narkoba yang sering dilakukan pelaku di tempat kosnya.
Barang Bukti Sabu Siap Edar dan Alat Timbang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 7 gram yang siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital kecil, alat hisap sabu (bong), beberapa пластиковые klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kamar kos pelaku yang menjadi lokasi pria pengedar sabu menjalankan bisnisnya.
Polisi Dalami Jaringan dan Pemasok Sabu
Kepala Polres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahmi Irwan Ramdhani, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada pria pengedar sabu tersebut. Polisi juga akan mendalami sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis haramnya di rumah kos tersebut. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi всякого bentuk peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Penangkapan pengedar sabu ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegas AKBP Fahmi Irwan Ramdhani saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu pada Sabtu siang, 12 April 2025.
Pria Pengedar Sabu Terancam Hukuman Berat UU Narkotika
Akibat perbuatannya, pria berinisial AR terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.