Aparat kepolisian Resor Indramayu terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di area Sport Center Indramayu. Upaya kejar pengedar sabu ini terjadi pada Sabtu sore, 19 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, petugas yang melakukan pengintaian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di area parkir Sport Center. Ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Aksi kejar pengedar sabu pun tak terhindarkan, dengan petugas berusaha mengejar pelaku yang berusaha kabur dari kejaran polisi di sekitar area Sport Center yang ramai.
Setelah aksi kejar pengedar sabu yang cukup menegangkan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial DW (28), warga Kecamatan Indramayu Kota. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam saku celananya. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam upaya melarikan diri.
Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Amarta Yudha, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi kejar pengedar sabu dan penangkapan pelaku di area Sport Center Indramayu. “Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu setelah melalui aksi kejar-kejaran di area Sport Center. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan yang kami lakukan,” ujar AKP Amarta Yudha. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Lebih lanjut, AKP Amarta Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aksi kejar pengedar sabu ini menunjukkan keseriusan Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.