Terlibat Narkoba, Perempuan (27) Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu di Indramayu

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang perempuan menjual sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yang diketahui berinisial LN (27 tahun), warga Kecamatan Indramayu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah gang di Kelurahan Karanganyar, Indramayu, pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan perempuan menjual sabu ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, petugas yang telah melakukan pengintaian mencurigai gerak-gerik LN yang sedang menunggu seseorang di sebuah lokasi yang dikenal rawan peredaran narkoba. Saat LN bertransaksi dengan seorang pembeli, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya. Namun, pembeli berhasil melarikan diri saat penangkapan. Dari tangan perempuan menjual sabu tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 5 gram, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni Eryanto, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu pada Selasa pagi, 15 April 2025, membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan Jual sabu. “Kami berhasil mengamankan seorang perempuan menjual sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Joni Eryanto.

Lebih lanjut, AKP Joni menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku dan mencari keberadaan pembeli yang berhasil melarikan diri. Tersangka LN akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah Indramayu yang bersih dari narkoba. Penangkapan perempuan menjual sabu ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana narkotika.