Keresahan warga Indramayu terkait serangkaian aksi penembakan misterius akhirnya terjawab. Tim gabungan dari Polres Indramayu berhasil melakukan penangkapan pelaku penembak yang selama beberapa waktu terakhir meneror dan membuat panik masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah persembunyian di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada hari Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan pelaku penembak ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu setelah menerima laporan dari sejumlah korban dan saksi. Modus operandi pelaku adalah melakukan penembakan secara acak dari kendaraan bermotor pada malam hari, menyasar warga yang melintas di jalanan sepi. Aksi teror ini telah menyebabkan beberapa korban luka-luka dan menimbulkan ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Fahmi Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Minggu pagi, membenarkan adanya penangkapan pelaku penembak tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian penembakan misterius di wilayah Indramayu. Penangkapan ini kami lakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup,” ujar AKBP Fahmi Siregar.
Dalam proses penangkapan pelaku penembak, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah dua pucuk senjata api rakitan jenis airgun yang telah dimodifikasi agar dapat melontarkan peluru gotri dengan daya yang lebih kuat, beberapa butir peluru gotri, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RM (29) dan DW (25), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi penembakan tersebut untuk membuat onar dan menakut-nakuti warga. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. AKBP Fahmi Siregar mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan pelaku penembak ini dapat segera terealisasi. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan pasal tentang tindakan pidana yang menimbulkan keresahan masyarakat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.