Ironi di Indramayu: Pegawai BUMD Ditangkap Polisi Terkait Kasus Jual Beli Sabu

Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, seorang pegawai menjual sabu dan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu. Mirisnya, pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan pegawai menjual sabu berinisial JN (35 tahun), warga Kecamatan Indramayu, ini dilakukan pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. JN ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Indramayu, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi Hamzah Badawi, S.H., pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi JN sebagai seorang pegawai menjual sabu yang aktif melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai BUMD yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Hamzah Badawi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada hari Minggu, 20 April 2025, pukul 11.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.

AKP Hamzah Badawi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak BUMD tempat pelaku bekerja terkait status kepegawaian JN.

Kasus pegawai menjual sabu ini tentu sangat disayangkan dan mencoreng citra instansi tempat pelaku bekerja. Polres Indramayu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun peredarannya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pelaku JN akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.