Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Cimahi, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial VA, yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di Taman Kartini, Cimahi.
Kronologi Pengungkapan
- Penangkapan Awal:
- Penangkapan VA dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
- VA kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
- Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp1,5 juta.
- Pengembangan Kasus:
- Setelah diinterogasi, VA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari suaminya, PG.
- Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka PG.
- Di rumah PG, polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.
- Pengakuan Tersangka:
- PG mengaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024.
- PG belajar membuat uang palsu dari temannya dan melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
- PG mengaku telah mencetak uang palsu hingga Rp400 juta atas pesanan seseorang berinisial B, yang kini dalam pengejaran polisi.
- Uang palsu sebesar Rp400 juta tersebut telah bergeser ke wilayah Jawa Tengah.
- Barang bukti yang diamankan:
- Uang palsu senilai Rp1,5 juta.
- Alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Fakta-Fakta Penting
- Pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial VA dan PG.
- Mereka memproduksi uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
- PG telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024.
- Uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp400 juta.
- Polisi masih memburu seorang pemesan uang palsu berinisial B.
Tindakan Kepolisian
- Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dampak dan Implikasi
- Kasus ini meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian.
- Peredaran uang palsu dapat menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
- Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kasus ini.