Seorang gadis remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nyaris menjadi korban pemerkosaan setelah terperangkap dalam modus kencan yang dikenalnya melalui platform media sosial Facebook (FB). Beruntung, berkat kesigapan korban dan bantuan warga, upaya pelaku untuk melakukan korban pemerkosaan berhasil digagalkan.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah area persawahan yang sepi di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Korban yang berinisial AN awalnya berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku yang diketahui berinisial RD (23 tahun) mengajak korban untuk bertemu dengan dalih berkencan.
Namun, sesampainya di lokasi yang dijanjikan, suasana berubah mencekam. Pelaku RD memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Beruntung, korban AN melakukan perlawanan sengit dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban didengar oleh beberapa warga yang melintas di sekitar area persawahan. Warga yang curiga segera mendatangi sumber suara dan mendapati pelaku sedang berusaha melakukan korban pemerkosaan.
Melihat kedatangan warga, pelaku RD panik dan berusaha melarikan diri. Namun, warga berhasil menangkap pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Sindang. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera mengamankan pelaku dan membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Sindang, Kompol Joni Setiawan, S.H., dalam keterangannya di Mapolsek Sindang pada hari Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya upaya korban pemerkosaan yang dialami oleh seorang gadis remaja. “Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melakukan perlawanan dan juga kesigapan warga yang membantu menggagalkan aksi pelaku. Saat ini, pelaku RD sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Joni Setiawan.
Informasi Tambahan:
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu juga telah dilibatkan dalam penanganan kasus percobaan korban pemerkosaan ini. Korban AN akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang asing di tempat yang sepi. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan yang bisa terjadi melalui media sosial.
Upaya percobaan korban pemerkosaan ini berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan bantuan warga. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal percobaan pemerkosaan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.
