Kabar pilu datang dari Indramayu, Jawa Barat, di mana seorang bocah perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pria setelah sebelumnya dipaksa mabuk. Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah gubuk di area persawahan di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, dan terungkap pada Minggu, 11 Mei 2025. Pihak kepolisian Polres Indramayu telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku bejat tersebut.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, kejadian bermula ketika ia diajak oleh salah satu pelaku yang dikenalnya untuk datang ke sebuah gubuk. Di sana, korban bertemu dengan tiga pelaku lainnya. Korban kemudian dipaksa mabuk dengan dicekoki minuman keras oleh keempat pelaku secara bergilir. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian menjadi korban pemerkosaan oleh keempat dipaksa mabuk tersebut. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku meninggalkan korban begitu saja di gubuk tersebut.
Korban yang trauma dan ketakutan kemudian berhasil pulang ke rumah dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan keji tersebut segera melaporkan kejadian dipaksa mabuk dan pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian Polres Indramayu pada Minggu pagi. Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap keempat pelaku di kediaman masing-masing yang berada di sekitar Kecamatan Lohbener.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus dipaksa mabuk terlebih dahulu. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang pelaku terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Para pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan aksinya,” ujar AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu sore ini. Pihaknya menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau potensi tindak kejahatan terhadap anak.
