Sebuah insiden kekerasan jalanan terjadi di Indramayu, di mana seorang pemuda dilaporkan melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara motor setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Aksi main hakim sendiri ini tentu saja menuai kecaman dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat. Diduga kuat, pelaku emosi dan marah sesaat setelah kendaraannya bersenggolan dengan motor korban, hingga akhirnya melakukan tindakan pemuda pukuli pengendara. Kasus pemukulan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pemulikan pengendara motor ini terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Pantura, tepatnya di wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Korban, seorang pria paruh baya berinisial S (55 tahun), sedang mengendarai sepeda motornya sebelum tiba-tiba bersenggolan dengan sepeda motor lain yang dikendarai oleh seorang pemuda berinisial RZ (23 tahun). Senggolan tersebut menyebabkan kedua pengendara kehilangan keseimbangan dan hampir terjatuh.
Diduga tidak terima dan terpancing emosi, RZ langsung menghampiri S dan tanpa banyak bicara melakukan tindakan pemuda pukuli pengendara motor tersebut. Beberapa saksi mata di lokasi kejadian melihat RZ melayangkan beberapa pukulan ke arah tubuh dan wajah S. Akibat pemukulan tersebut, S mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, dan tak lama kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Lohbener tiba di lokasi setelah menerima laporan.
Petugas kepolisian segera mengamankan RZ dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kapolsek Lohbener, Kompol Mashudi, membenarkan adanya kejadian pemuda pukuli pengendara motor tersebut. Beliau menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, RZ telah diamankan di Mapolsek Lohbener untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pemuda pukuli pengendara yang dilakukannya.
Informasi Tambahan:
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Lohbener, IPTU Heriyanto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi mata di lokasi kejadian. IPTU Heriyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi di jalan raya. Emosi sesaat dapat berakibat fatal dan melanggar hukum. Pelaku RZ terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut motif pasti pelaku melakukan pemukulan tersebut.