Aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Seorang kurir berinisial MA (37) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Sibarani.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel. Dari hasil interogasi awal, MA mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik seorang narapidana di Lapas Kelas II A Samarinda berinisial AG. MA berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu sesuai perintah dari AG.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini menunjukkan bahwa AG, meskipun berada di dalam lapas, masih mampu berkomunikasi dan mengendalikan peredaran narkoba di luar tembok penjara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan keamanan di dalam lapas serta bagaimana komunikasi ilegal semacam ini bisa terjadi.
Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Sibarani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan AG.
Barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dengan nilai yang fantastis ini berpotensi merusak ribuan generasi muda di Samarinda. Penangkapan MA menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun tantangan dari dalam lapas menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan lebih intensif.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !