Isu pungutan liar (pungli) dan praktik korupsi di pelabuhan telah lama menjadi momok yang menjadikan potensi Ekspor Tersandera. Berbagai pungutan tidak resmi ini, yang sering disebut sebagai “biaya siluman,” secara tidak terduga menambah beban biaya logistik. Pada akhirnya, biaya-biaya ilegal ini memangkas daya saing produk Indonesia di pasar global, membuat harga jual di luar negeri menjadi mahal dan tidak kompetitif.
Praktik korupsi dan pungli ini terjadi di berbagai titik rantai pasok, mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan fisik barang, hingga proses pemuatan kapal. Setiap “meja” yang dilewati oleh kontainer berpotensi meminta pembayaran tidak resmi. Akibatnya, pengusaha merasa Ekspor Tersandera oleh birokrasi yang seharusnya memfasilitasi, bukan menghambat. Lingkungan bisnis yang tidak pasti ini sangat merugikan investor.
Beban biaya tak terlihat ini memiliki dampak spiral. Pengusaha terpaksa memasukkan biaya pungli ke dalam harga pokok penjualan (HPP). Kenaikan HPP ini membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan produk dari negara tetangga yang memiliki biaya logistik lebih rendah. Keadaan ini secara langsung menjadikan Ekspor Tersandera dan menghambat pertumbuhan volume perdagangan internasional negara kita.
Selain beban biaya, praktik pungli juga menciptakan inefisiensi waktu yang akut. Keterlambatan disengaja sering digunakan sebagai alat pemerasan. Jika pengusaha menolak membayar pungli, proses perizinan atau pemeriksaan dapat diperlambat secara signifikan. Waktu tunggu yang panjang ini bisa menyebabkan jadwal pengiriman terganggu, merusak reputasi eksportir, dan membuat Ekspor Tersandera oleh birokrasi yang lamban.
Upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi ekspor seringkali tidak efektif di lapangan karena praktik pungli masih endemik. Meskipun sistem telah didigitalisasi, interaksi tatap muka yang melibatkan pengambilan keputusan masih menjadi celah. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi struktural harus disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan internal yang intensif untuk mencegah Ekspor Tersandera terus terjadi.
Solusi untuk membebaskan Ekspor Tersandera dari pungli harus melibatkan tiga pilar. Pertama, digitalisasi total seluruh layanan kepelabuhanan. Kedua, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap pelaku pungli, tanpa terkecuali. Ketiga, peningkatan transparansi dalam semua transaksi biaya resmi di pelabuhan agar setiap biaya dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan.
Dampak positif dari pemberantasan pungli sangat besar. Pengurangan biaya logistik yang signifikan akan serta-merta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Ini akan menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kunci keberhasilan ada pada komitmen politik yang kuat.
Kesimpulannya, Ekspor Tersandera oleh praktik korupsi dan pungli adalah masalah serius yang memerlukan tindakan radikal. Pelabuhan sebagai gerbang utama perdagangan internasional harus dibersihkan dari praktik ilegal. Hanya dengan lingkungan bisnis yang bersih, efisien, dan transparan, sektor ekspor Indonesia dapat mencapai potensi penuhnya.
