Coretax dan Tax Gap Triliunan: Ketika Teknologi Gagal Menutup Potensi Pajak

Proyek Core Tax Administration System (Coretax) di Indonesia digadang sebagai solusi modernisasi untuk menutup Gap Triliunan potensi pajak yang tidak terpungut, diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan janji integrasi data yang komprehensif, Coretax diharapkan mampu meningkatkan rasio kepatuhan dan rasio pajak nasional, menjadi fondasi bagi kemandirian fiskal.

Sayangnya, implementasi awal Coretax justru diwarnai berbagai kendala teknis yang serius. Alih-alih langsung menutup Gap Triliunan, sistem yang baru diluncurkan ini malah menimbulkan kesulitan akses, kegagalan fungsi, hingga eror server yang berulang. Gangguan ini secara langsung menghambat proses kepatuhan wajib pajak.

Bagi wajib pajak, masalah teknis Coretax ini menjelma menjadi beban baru. Mereka harus menghabiskan waktu lebih lama, bahkan berhari-hari, hanya untuk sekadar login, membuat faktur, atau melaporkan SPT. Kondisi ini bertolak belakang dengan janji efisiensi, dan justru memicu frustrasi massal dari pengguna sistem.

Kekacauan di awal implementasi ini berisiko memperlebar Gap Triliunan yang ingin ditutup. Ketika sistem pelaporan bermasalah, transaksi pajak yang seharusnya tercatat menjadi tertunda atau bahkan tidak dilaporkan. Ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Idealnya, teknologi canggih seperti Coretax harus mempermudah, bukan mempersulit. Gap Triliunan antara potensi dan realisasi pajak harusnya ditangani dengan sistem yang stabil, user-friendly, dan didukung oleh infrastruktur memadai di seluruh Indonesia, termasuk di daerah dengan akses internet terbatas.

Pemerintah memang menargetkan Coretax mampu mengoptimalkan potensi hingga ribuan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan. Namun, tanpa fase transisi yang mulus dan helpdesk yang responsif, risiko kegagalan untuk menutup Gap Triliunan tersebut semakin besar, dan kepercayaan publik terhadap reformasi pajak bisa terkikis.

Maka, tantangan mendesak saat ini bukanlah pada seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan pada keandalan sistem. Modernisasi harus berjalan beriringan dengan stabilitas dan kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia. Wajib pajak berhak mendapatkan layanan yang pasti, bukan ketidakpastian teknis yang membebani.

Keberhasilan Coretax dalam jangka panjang akan diukur dari kemampuannya untuk beroperasi tanpa bug dan benar-benar memangkas Gap Triliunan pajak, bukan seberapa besar anggaran pembuatannya. Kepercayaan wajib pajak hanya akan kembali jika sistem digital ini benar-benar memberikan kemudahan dan menjamin akuntabilitas.