Mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dikabarkan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu pada [Sebutkan perkiraan tanggal bebas, misal: Kamis pagi, 8 Mei 2025]. Pembebasan ini terjadi setelah yang bersangkutan menjalani hukuman penjara terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Kabar ini sontak menjadi perhatian publik dan media massa.
Panji Gumilang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana penodaan agama dan ujaran kebencian. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Setelah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, yang bersangkutan kini telah menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, [Sebutkan perkiraan nama Kalapas], membenarkan kabar pembebasan Panji Gumilang. Beliau menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembebasan berjalan lancar dan tanpa insiden.
“Benar, yang bersangkutan atas nama [Sebutkan nama lengkap Panji Gumilang] telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu hari ini setelah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar [Sebutkan perkiraan nama Kalapas] saat dikonfirmasi oleh awak media [Sebutkan perkiraan waktu konfirmasi, misal: Kamis siang].
Pembebasan Panji Gumilang tentu akan memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang sebelumnya melaporkan dan mengawal kasus ini. Kontroversi seputar ajaran dan pernyataan Panji Gumilang memang sempat menjadi perhatian nasional dan menimbulkan polemik di kalangan umat Islam dan tokoh agama.
Setelah bebas dari Lapas, belum diketahui secara pasti rencana dan kegiatan Panji Gumilang selanjutnya. Namun, pembebasannya dipastikan akan terus menjadi sorotan publik. Pihak berwenang diperkirakan akan terus memantau aktivitas yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang menjadi pelajaran penting mengenai batasan-batasan dalam menyampaikan ajaran agama di ruang publik serta pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Pembebasan ini diharapkan tidak akan mengurangi kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang.