Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Indramayu Terbongkar, 20 Pasangan Diamankan

Sebuah praktik bisnis prostitusi yang beroperasi secara terselubung di balik kedok warung kopi (warkop) berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Indramayu. Dalam penggerebekan yang dilakukan, sebanyak 20 pasangan yang diduga terlibat dalam praktik bisnis prostitusi tersebut berhasil diamankan dari beberapa lokasi warkop yang berbeda. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan upaya aparat dalam memberantas praktik ilegal di wilayah hukumnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penggerebekan dan perkembangan bisnis prostitusi berkedok warkop ini.

Penggerebekan tempat prostitusi terselubung ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu pada hari Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi senyap ini menyasar beberapa warung kopi yang berlokasi di sepanjang Jalan Raya Pantura Indramayu, yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat, warkop-warkop tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan kopi, tetapi juga menyediakan layanan prostitusi bagi para pelanggannya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 pasangan yang kedapatan berada di dalam kamar-kamar kecil yang disekat di bagian belakang atau lantai atas warkop. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik bisnis prostitusi ini. Pemilik dan pengelola warkop yang diduga memfasilitasi praktik ilegal ini juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi Wijaya Kusuma, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya pengungkapan kasus bisnis prostitusi berkedok warkop ini. Beliau menjelaskan bahwa praktik ini telah meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan bisnis prostitusi ini secara keseluruhan dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pasangan yang diamankan akan didata dan dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam praktik bisnis prostitusi ini. Sementara itu, para pemilik dan pengelola warkop terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana memudahkan atau memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul atau prostitusi. Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik ilegal yang meresahkan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Operasi serupa juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bisnis prostitusi terselubung yang beroperasi di wilayah Indramayu. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka.