Bejat! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tiri Berulang Kali di Indramayu

Sebuah kasus kejahatan seksual yang sangat memilukan kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang ayah tiri dilaporkan tega melakukan aksi perkosa anak tiri yang masih di bawah umur secara berulang kali di kediaman mereka. Pelaku perkosa anak tiri yang diketahui berinisial JN (42 tahun) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi bejatnya ini diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku JN memanfaatkan situasi sepi di rumah saat ibu korban sedang bekerja untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Korban yang mengalami tekanan psikologis dan ketakutan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian perkosa anak tiri yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Sabtu pagi, 19 April 2025.

Mendapatkan laporan yang sangat serius ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu segera melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kuat mengarah pada tindakan perkosa anak tiri yang dilakukan oleh pelaku JN secara berulang kali. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Indramayu Kota tanpa perlawanan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui keterangan pers pada Sabtu siang, 19 April 2025, membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang telah merusak masa depan korban. Pelaku telah kami amankan dan akan kami jerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pemberatan karena pelaku merupakan orang tua tiri korban. Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya,” tegasnya. Kasus perkosa anak tiri ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak dan menjadi perhatian serius bagi upaya perlindungan anak di wilayah Indramayu.