Ironi di Laut Jawa! 7 Nelayan Ditangkap Polisi Indramayu Akibat Menangkap Ikan dengan Bom

Aparat kepolisian Resor Indramayu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Sebanyak tujuh orang nelayan ditangkap oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indramayu pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di perairan sekitar Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, saat para nelayan ditangkap kedapatan menggunakan bom ikan untuk mencari hasil tangkapan.

Operasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat nelayan tradisional yang resah dengan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang tidak hanya merusak terumbu karang dan biota laut lainnya, tetapi juga membahayakan keselamatan para nelayan ditangkap dan lingkungan sekitar. Tim patroli Satpolairud Polres Indramayu yang dipimpin oleh Iptu Heriyanto segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah bom ikan siap ledak, detonator, dan perahu yang mereka gunakan.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahmi Irwan Ramadhan, S.I.K., M.H., melalui konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Kamis, 10 April 2025, membenarkan penangkapan tujuh orang nelayan ditangkap tersebut. Beliau menyatakan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan kelestarian sumber daya laut dan melanggar undang-undang perikanan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan seperti ini. Para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Fahmi Irwan Ramadhan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para nelayan ditangkap akan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.  

Barang bukti berupa perahu, bom ikan, detonator, dan sisa-sisa ikan hasil pengeboman telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat nelayan lainnya untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan beralih ke cara penangkapan yang lebih berkelanjutan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Bapak Arief Wibowo, S.Pi., M.Si., mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Polres Indramayu dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bom. Beliau berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga alam laut. Dinas Perikanan dan Kelautan juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada para nelayan mengenai teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Penangkapan tujuh nelayan ditangkap di Indramayu ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Diharapkan dengan tindakan tegas seperti ini, kelestarian sumber daya laut di wilayah Indramayu dan sekitarnya dapat terjaga untuk generasi yang akan datang.