Polisi Amankan 3 Penangkap Ikan Ilegal yang Gunakan Bom di Perairan Indramayu

Aparat kepolisian Resor Indramayu berhasil mengamankan tiga orang penangkap ikan yang kedapatan menggunakan bom untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indramayu, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli gabungan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar pada Kamis siang, 24 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga penangkap ikan ilegal tersebut diamankan saat sedang beraksi di perairan sekitar Pulau Biawak, Kecamatan Indramayu. Petugas yang melakukan patroli rutin mencurigai sebuah perahu motor yang bergerak dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, petugas mendapati ketiga pelaku sedang mempersiapkan bahan peledak untuk digunakan menangkap ikan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah bom ikan siap ledak, detonator, alat pemicu, serta perahu motor yang digunakan para pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bom yang sudah mati. Ketiga penangkap ikan yang diamankan tersebut diketahui berinisial AR (35 tahun), JN (42 tahun), dan SM (38 tahun), yang semuanya merupakan warga Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahmi Arif Riyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 25 April 2025, membenarkan penangkapan tiga penangkap ikan ilegal yang menggunakan bom tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang menggunakan bom untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujar AKBP Fahmi Arif Riyanto di Mapolres Indramayu.

Lebih lanjut, AKBP Fahmi Arif Riyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perikanan dan bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian laut dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bom atau cara merusak lainnya. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Indramayu dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan.